centralberita.online Jakarta - Robert Na Endi Jaweng, anggota Ombudsman RI mengatakan pembangunan rumah Dinas Bupati Penajam Paser Utara senilai Rp. 34 miliar, merupakan sebuah ironi, ketika insentif tenaga kesehatan masih belum dibayarkan.
Gambar Ilustrasi |
"Suatu ironi ketika Bupati dan jajarannya tetap melanjutkan pembangunan rumah jabatan Rp. 34 miliar itu, sementara banyak nakes di sana yang belum dibayarkan insentifnya," kata Robert, dalam diskusi publik, disiarkan di kanal YouTube KPPOD Jakarta, Kamis (2/9/2021).
Lihat Juga :
Menurut Robert, meski pembangunan tersebut telah memiliki landasan hukum, sebaiknya anggaran belanja diutamakan untuk menangani dampak-dampak akibat dari pandemi Covid-19.
Robert menegaskan keadaan tersebut sungguh ironis. Saat ini kita sedang bergulat dengan berbagai kesulitan dalam mengatasi pandemi, para elit justru ingin melanjutkan pembangunan rumah Dinas. *Red