centralberita.online Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 untuk Jawa-Bali resmi diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan menyebut, keputusan tersebut telah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.
"Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo, PPKM Level 4 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai 23 Agustus 2021," kata Luhut, dalam pemaparan hasil evaluasi PPKM, Senin (16/8/2021) melalui video conference.
Kendati demikian, Luhut mengungkapkan, periode perpanjangan PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali yang sebelumnya telah menunjukkan hasil yang semakin baik.
"Penurunan positivity rate, perawatan pasien, kasus konfirmasi Covid-19, dan angka kematian hampir di seluruh Provinsi di Jawa-Bali," terang Luhut.
Luhut juga memaparkan hingga Minggu (15/8/2021), jumlah kasus Covid-19 yang terkonfirmasi terpantau turun 75 persen. Lebih tinggi dari Minggu lalu, yang dilaporkan turun 59 persen. Tren penurunan juga terlihat pada jumlah kasus aktif Covid-19 yang turun hingga 53 persen dari titik puncaknya.
Selain itu, angka kematian akibat Covid-19 juga dilaporkan menurun, bersamaan dengan meningkatnya jumlah kesembuhan. Namun, menurut Luhut, perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa-Bali masih dipandang perlu, demi mempertahankan momentum penurunan kasus. *Lala