CENTRAL BERITA ONLINE Jakarta - Polda Metro Jaya meningkatkan status Jerinx Superman Is Dead (SID) pada kasus pengancaman ke pegiat media sosial Adam Deni. Jerinx ditetapkan sebagi tersangka.
Jerinx ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara oleh penyidik pada Jumat (6/8/2021). Usai ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian pun akan memanggil Jerinx untuk diperiksa dalam waktu dekat.
Rencana panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dijadwalkan hari Senin," ungkap Yusri.
Sebelumnya dilaporkan Adam Deni pada Sabtu (10/7/2021). Jerinx disangkakan melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Jerinx disangka mengamcam Adam Deni melalui telpon. Salah satu bentuk dugaan pengancaman itu adalah kalimat, "Saya injak kepala kau di trotoar".Pihak Adam mengaku sudah sempat mengupayakan mediasi kepada pihak Jerinx, namun upaya mediasi berakhir sia-sia, dan tidak menemukan kesepakatan.
Rekaman ancaman kekerasan yang dilakukan Jerinx itu kemudian menjadi bukti Adam untuk melaporkan ke pihak berwajib.*LL