CENTRAL BERITA ONLINE Jakarta - Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah mulai dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Subsidi upah ini disalurkan kepada para pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19, dan berada di wilayah PPKM Level 4, dengan nominal sebesar Rp. 1 juta.
Menurut Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu mengatakan, penyaluran BSU sudah mulai dilakukan pada Selasa (10/8/2021).
Subsidi gaji akan dicairkan sebesar Rp. 500ribu per-bulan. Nantinya akan dicairkan 2 bulan sekaligus, yakni sebesar Rp. 1 Juta.
BPJS Ketenagakerjaan mempermudah proses cek penerima bantuan subsidi upah secara online dengan hanya memasukkan NIK, nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir.
- Buka laman resmi https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html
- Scroll ke bawah paling akhir menuju fitur "cek apakah kamu termasuk calon penerima BSU"
- Ketik NIK pada kolom yang tersedia
- Ketik nama lengkap sesuai KTP
- Ketik tanggal lahir pada kolom yang tersedia
- Centang aktivasi kode chapcha dan ketik kode tersebut pada kolom yang tersedia
- Klik lanjutkan
- Status penerima subsidi gaji akan tersedia
Sementara itu pemerintah menetapkan beberapa kriteria untuk penerima subsidi upah. Ketentuan tersebut tertuang di Permenaker RI No. 16 Tahun 2021. Berikut kriteria penerima subsidi upah :
- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s/d 30 Juni 2021
- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp. 3,5 juta/bulan
- Dalam waktu pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja/buruh penerima upah
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021
- Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri, Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & Jsa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi dan data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.