centralberita.online Jakarta - Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menangkap pelaku pembuat surat keterangan hasil tes PCR palsu di rumahnya, di Cibubur Jakarta Timur.
"Sudah satu minggu beroperasi, 11 orang pemesan, rinciannya 3 cancel, 8 berhasil lolos pemeriksaan," kata Kapolres Kombes Erwin Kurniawan , pada Jumat (23/7/2021) dilansir dari LineToday.
Petugas menemukan 1 set komputer, mesin printer, uang tunai serta beberapa surat keterangan PCR palsu dengan hasil negatif.
Sementara yang dipatok sebesar 600 ribu rupiah, untuk mendapat hasil PCR negatif tanpa mengikuti tes swab.
Penangkapan berawal dari lapaoran masyarakat yang mengetahui adanay pembuatan usap PCR palsu di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 236 KUHP, 268 KUHP, Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 dan Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018, dengan ancaman masing-masing 6 tahun penjara, 4 tahun dan sanksi kurungan 1 tahun penjara. *La2