CENTRAL BERITA ONLINE CIMAHI - Merasa dirugikan jutaan rupiah, Santi Gea (24) warga Kampung Randukurung Rt.02/09 Tanimulya, Ngamprah, Bandung Barat, melaporkan kasus penipuan online yang dialaminya.
Santi Gea melaporkan ke pihak Kepolisian Cimahi dengan Nomor : LP.B/766/VII/2021/JBR/RES CMI, pada Selasa (6/7/2021) pukul 15.00 WIB.
Berawal pembelian tas di media sosial Facebook, yang berlanjut ke Whatsaap. Gea membeli 32 buah tas dengan berbagai merk, dengan total Rp. 4.890.000,-.
Gea pun mentransfer sebanyak dua kali untuk pesanan tersebut. Menurut Gea pesanan tas hanya dikirim sebanyak 10 buah, dan kata Gea, itupun tidak sesuai pesanan.
Sampai saat ini sisanya belum dikirim. Gea juga mengatakan bahwa pihaknya sudah mencoba untuk melakukan mediasi. Namun, hasilnya nihil, karena selalu menjanjikan, dan lewat batas waktu.
Gea geram, akhirnya melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian Cimahi. Dengan harapan agar kasusnya segera di proses."Saya harap polisi segera tindaklanjut, agar tidak ada lagi korban yang lain," ujar Gea marah.
Berdasarkan pantauan wartawan Central Berita Online ternyata selain Gea, ada beberapa warga yang juga mengalami hal yang sama.
Atas tindakan tersebut, terlapor telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan transaksi secara online, dengan Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP, Pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana. Riri.