CENTRAL BERITA ONLINE JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agama meniadakan pelaksanaan Sholat Idul Adha, dan takbir keliling di wilayah yang masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM ) Darurat.
"Takbiran kita larang di zona PPKM Darurat, takbiran keliling, arak-arakn dilarang. Takbiran dilakukan di rumah masing-masing. Kemudian Sholat Id di zona PPKM Darurat ditiadakan," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021).
Keputusan tersebut diambil dalam rapat tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dikutip KompasTV pada Jumat (2/7/2021).
Selain peniadaan Sholat Idul Adha, pihaknya juga meniadakan segala jenis peribadatan selama masa PPKM Darurat.
Sebelumnya diketahui, Presiden Jokowi resmi memberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021. *Red