centralberita.online Jakarta - Pemerintah berencana mengenakan Pajak Penambahan Nilai (PPN) bagi sembako. Pasal 44E Draf perubahan kelima UU No.6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, menghapus sembako di dikecualikan dari pengenaan PPN.
Menanggapi hal tersebut di atas, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Jansen Sitindaon turut memberikan komentarnya.
Menurut beliau, di tengah pandemi seperti ini, niat ingin memberikan pajak saja sudah salah, apalagi kalau sampai merealisasikannya.
"Di tengah pandemi gini, punya niat saja di pikiran ingin majaki sembako saja sudah salah dan tidak tepat, apalagi jika benar di jalankan," ujar Jansen Sitindaon seperti di kutip dari akun twitter resminya @jansen_jsp pada sabtu (12 juni 2021).
Jansen menyarankan agar pemerintah dapat menahan terlebih dahulu proyek - proyek besar guna pengendalian anggaran.
"Proyek - proyek mercusuar itu tahan dulu aja bos, agar budget pemerintah terkendali dan rasional," kata Jansen.
Partai Demokrat kata Jansen Sitindaon, menolak rencana tersebut dan ia mengingatkan agar pemerintah jangan mengambil periuk rakyat demi "Beton".