centralberita.onlone Bekasi - Ketua LBH Ampera Indonesia Ferdinand Montororing kepada wartawan dikantornya mengatakan, bahwa hari ini Sabtu (26/06/2021) merupakan Hari Anti Kekerasan Internasional.
"LBH Ampera Indonesia memberikan perhatian khusus pada hari bersejarah ini, sebagai negaranya yang beradab kita harus menghentikan praktek-praktek kekerasan dalam penegakan hukum," ujar Ferdinand yang juga seorang akademisi hukum pada sebuah Universitas di Jakarta.
"Pekan depan tepatnya hari Kamis (01/07/2021) Polri akan berulang tahun ke-75, dari kompilasi data yang dihimpun LBH Ampera Indonesia, Polri menempati posisi teratas melakukan praktek kekerasan secara tidak sah dalam penegakan hukum," lanjut Ferdinand.
Sesungguhnya Indonesia telah meratifikasi konvensi anti kekerasan (UNCAT/OPCAT) dengan UU No. 5/1998, namun secara objektif belum diimplementasikan kedalam praktek hukum, ini adalah keprihatinan kita bersama karena praktek kekerasan dalam penegakan hukum justru terjadi di tempat yang kita anggap aman karena kantor kepolisian.
Sekarang ini LBH Ampera Indonesia sedang menangani perkara aduan masyarakat, dalam hal ini kasus yang heboh pada akhir Maret silam, dimana Herman alias Ustad Gondrong dalam video yang viral seolah-olah sedang praktik menggandakan uang, kemudian Herman sekeluarga di cokok Polsek Babelan.
Dalam pemeriksaan sempat mengalami penganiayaan, yang lebih tragis terdapat tiga anak dibawah umur ada yang usia 2,5 thn, usia 3 thn dan 11 tahun ikut ditangkap dan ditahan selama dua malam.
Setelah digugat pra peradilan Kapolres dan Kapolsek akhirnya Herman dibebaskan, kini mertua Herman sedang menggugat ganti kerugian atau restorative justice kepada Kapolres Metro Bekasi dan Kapolsek Babelan dimana sidangnya akan digelar pekan depan.
Peristiwa diatas harus dihentikan dan kedepan kita berharap Polri berubah lebih profesional dibawah kepemimpinan Jendral Listyo Sigit Prabowo memasuki usia 75 tahun Polri tidak lagi menyakiti hati rakyat justru semakin dekat dengan rakyat. *